Prostitusi Cara Online, Pemilik Akun FB Ditangkap

Hedehh makin gawat aja nihh indonesia. Bisnis aneh, bisnis prostitusi yang semakin merajalela yang seakan sudah mendarah daging kayaknya. Nih dia berita baru tentang prostitusi yang diambil dari harian Tempo. semoga bermanfaat dan menjadi bahan renungan agar tidak melakukan tindakan seperti itu.

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah menangkap Arif, 31 tahun, warga Embong Malang, Surabaya, yang selama empat bulan ini menjajakan perempuan yang bisa diajak kencan pria hidung belang.
Petugas keamanan di sebuah mal di Surabaya ini melakukan aksi menjajakan perempuan lewat akun Facebook bernama On the Spot Surabaya. “Arif ditangkap di sebuah hotel di Surabaya saat sedang mengantar perempuan untuk pelanggannya pada Kamis dinihari, 04 Juni 2015," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Manang Soebeti kepada wartawan, Ahad, 28 Juni 2015.

Menurut Manang, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang prostitusi online melalui Facebook. Setelah itu, polisi menelusuri dan melacak Arif. Polisi menangkap Arif di sebuah hotel di Ngangel, Surabaya. “Arif memiliki lima perempuan yang bisa diajak kencan. Umurnya 20-30 tahun. Semuanya pekerja kafe di Surabaya,” ucapnya.

Kepada polisi, Arif menuturkan, pada 3 Juni 2015, dia mendapatkan pesan pendek dari satu teman Facebook-nya yang butuh seorang perempuan yang bisa di-booking untuk melakukan seks. Selanjutnya pria hidung belang itu meminta pin BlackBerry Messenger Arif untuk melihat foto-foto perempuan yang bisa di-booking. Arif pun mengirimkan lima foto perempuan itu lengkap dengan tarif masing-masing, yaitu mulai Rp 1 juta hingga 1,8 juta. “Saat itu pria ini memilih Bunga (nama samaran) yang tarifnya Rp 1 juta untuk dipakai keesokan harinya,” katanya.

Tiba waktu yang ditentukan, Arif menjemput Bunga di rumahnya di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, untuk diantarkan ke sebuah hotel di Ngagel, Surabaya. Di hotel itulah, polisi menangkap Arif dan menyita dua lembar bill hotel, uang tunai Rp 1 juta, dan satu ponsel.

Tersangka mengaku, dari transaksi itu, dia mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu, sedangkan sisanya sebesar Rp 600 ribu diberikan kepada perempuan itu. “Saya baru kali ini menjalankan transaksi ini,” ujarnya.

Ia menuturkan hanya memiliki lima anak buah yang siap di-booking. Mereka adalah teman-temannya yang menawarkan diri untuk dipasarkan, tapi ada pula yang ikut-ikutan. “Pelanggan saya hanya orang-orang Surabaya,” ucapnya. Atas perbuatannya, Arif dijerat dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang kejahatan kesusilaan. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara.


sumber : http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/28/058679087/Prostitusi-Online-Pemilik-Akun-FB-On-The-Spot-Ditangkap

0 komentar :

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik, Jangan Menggunakan Kata-Kata Kasar, Komentar Dengan Link Aktif Tidak Akan Dipublikasikan

ttd

Admin Blog