penjabaran demokrasi menurut uud 1945 dalam sistem ketatanegaraan indonesia pasca amandemen 2002
penjabaran demokrasi menurut uud 1945 dalam sistem ketatanegaraan indonesia pasca amandemen 2002_Berdasarkan ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan indonesia dapat ditemukandalam konsep demokrasisebagai mana terdapat dalam pembukaan uud 1945.
Rumusan kedaulatan ditangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang paling tertinggi dan sentral. Rakyat adalah sebagai tujuan kekuasaan negara. oleh karena itu rakyat adalah merupakanparadigma sentral kekuasaan negara. adapun rincian struktural ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD1945 adalah sebagai berikut :
- konsep kekuasaan
konsep kekuasaan negara menurut demokrasi terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
- kekuasaan di tangan Rakyat
- pembagian kekuasaan
- pembatasan kekuasaan
kekuasaan di tangan rakyat
a. pembukaan UUD 1945 alinea IV
b. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c. Undang-undang dasar 1945 pasal 1
d. Undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 2
pembagian kekuasaan
a. Kekuasaan eksekutif
b. Kekuasaan Legislatif
c. Kekuasaan Yudikatif
d. Kekuasaan Inspektif
Pembatasan kekuasaan
- konsep pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:
Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III yaitu”…oleh karna itu sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan mendasar atas permusyawaratan/perwakilan . memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat(7)
Ketentuan tersebut mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan:
Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Namun demikian jikalau mufakat itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak
- konsep pengawasan
Pasal 1 ayat (2),”kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”. Dalam penjelasan terhadap pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksaksanakan dan didistribusikan berdasarkan UUD. Berbeda dengan UUD lama sebelum dilakukan amandemen, MPR yang memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelmaan kekuasaan rakyat. Maka menurut UUD hasil amandemen MPR kekuasaanya menjadi terbatas, yaitu meliputi presiden dan wakil presiden dan memberhentikan presiden sesuai dengan masa jabatanya atau jikalau melanggar UUD.
Pasal 2 ayat (1),: MPR terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdasarkan ketentuan tersebut maka menurut UUD 1945 hasil amandeman MPR hanya dipilih melalui pemilu.
Penjelasan UUD 1945 kedudukan DPR, disebut:”…kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karna itu DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden…”.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut:
Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan da dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR
- konsep partisipasi
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“segala warganegara bersama kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.
Pasal 28 UUD 1945
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan uu”.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
“tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”
0 komentar :
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik, Jangan Menggunakan Kata-Kata Kasar, Komentar Dengan Link Aktif Tidak Akan Dipublikasikan
ttd
Admin Blog