RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah : .....................................
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/Semester : VIII/I
Standar Kompetensi : 2. Memahami berbagai konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia.
Kompetensi Dasar : 2.1 Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Alokasi Waktu : 2x 40 menit
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat:
1. menjelaskan pengertian konstitusi;
2. menjelaskan pentingnya konstitusi;
3. menyebutkan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia;
4. menjelaskan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen;
5. menjelaskan sistem pemerintahan presidensial;
6. menjelaskan sistem pemerintahan parlementer.
v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Jujur ( fairnes )
Kewarganegaraan ( citizenship )
B. Materi Pembelajaran
Berbagai konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
C. Metode
- Ceramah bervariasi
- Diskusi
D. Langkah-Langkah Pembelajaran
Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b. Memotivasi
· Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa.
- Menginformasikan kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan Inti
§ Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
F menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
F memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
F melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
F peserta didik menjelaskan pentingnya konstitusi
§ Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
F memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
F memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
F memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
F memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
F memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
F memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
F peserta didik dapat menjelaskan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen.
§ Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
F memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
F memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
F memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
F memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
Ø berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
Ø membantu menyelesaikan masalah;
Ø memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
Ø memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
Ø memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
F Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan
Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
F bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
F melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
F memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
F merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
F menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
E. Sumber Pembelajaran
- Buku Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VIII,
- UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950
- Artikel surat kabar tentang amandemen
F. Penilaian
Penilaian dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran
Indikator pencapaian | Teknik penilaian | Bentuk Instrumen | Instrumen |
· Menjelaskan pengertian konstitusi · Mengindentifikasi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia · Menjelaskan ketata negaraan menurut UUD 1945 · Menjelaskan ketata negaraan menurut Kostitusi RIS kurun waktu 1949 s.d. 1950 · Menjelaskan ketata negaraan menurut UUDS 1950 kurun waktu 1950 s.d. 1959 · Menjelaskan pelaksanaan ketata negaraan menurut UUD 1945 kurun waktu 1959 s.d. 1965 · Menjelaskan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 hasil Perubahan | Tes Tertulis Tes lisan Tes Tertulis Tes lisan Tes lisan Tes tertulis Tes tertulis | Uraian Daftar pertanyaan Uraian Daftar pertanyaan Daftar pertanyaan Uraian Pilihan Ganda | Jelaskan pengertian Konstitusi Sebutkan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia lengkap dengan masa berlakunya Jelaskan sistem ketatanega-raan menurut UUD 1945! Sebutkan ciri sistem pemerintahan presidentil. Sebutkan ciri sistem pemerintahan Parlementer Jelaskan 3 ciri ketata negaraan menurut UUD 1945 kurun waktu 1959 s.d. 1965 Hasil perubahan dalam UUD 1945 di bidang kehakiman ditandai dengan pembentukan lembaga baru yakni... a. kejaksaan dan mahkamah agung b. komisi pemberantasan korupsi dan KPU c. komisi yudisial dan mahkamah konstitusi d. dewan perwakilan daerah dan DPRD |
Berikut ini format penilaian unjuk karya.
No | Nama Siswa | Kreativitas | Kerapian | Tampilan | Jumlah Nilai |
1 | |||||
2 | |||||
3 | |||||
4 | |||||
5 | |||||
dst. |
Mengetahui, Guru pamong (.................................) NIP :.................... | Rantauprapat, Oktober 2011 Mhs PPL Jur PKN (.............................) NIP : ................... |
.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete