Kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara
Kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara
Pancasila adalah dasar filsafat negara republik indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No 7 bersamaan dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi pancasila SEBAGAI DASAR FILSAFAT negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interprestasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara pancasila. Dengan lain perkataan dalam kedudukan yaNg seperti ini pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat sserta pandangan hidup bangsa dan negara melainkan direduksi, dibatasi, dimanipulasi demi kepentingan penguasa saat itu.
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera di akhiri. Dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar benar mampu memahami pancasila secara ilmiah dan objektif. Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa pancasila merupakan label politik orde.
0 komentar :
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Sesuai Dengan Topik, Jangan Menggunakan Kata-Kata Kasar, Komentar Dengan Link Aktif Tidak Akan Dipublikasikan
ttd
Admin Blog