Showing posts with label PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PKN. Show all posts
Showing posts with label PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PKN. Show all posts

Latar Belakang Tujuan Penulisan Rumusan Masalah dan Sistematika Penulisan Makalah Tentang Mahkamah Konstitusi

Latar Belakang Tujuan Penulisan Rumusan Masalah dan Sistematika Penulisan Makalah Tentang Mahkamah Konstitusi

BAB 1
PENDAHULUAN

A Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar stas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya. Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada prinsip, The Rule of Majority”.
Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan / Wakil Preseiden dikaitkan dengan fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan yang timbul dan tidak dapat diseleseaikan melalui proses peradilan yang biasa, seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945.

B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata Negara serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang Hukum Tata Negara

C. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa saja Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi ?
3. Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?

D. Sistematika Penulisan
Bab I merupakan bab pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan penulisan, rumusan masalah, dan sistematika penulisan.
Bab II merupakan bab Pembahasan yang merupakan esensi dari isi makalah tersebut ini
Bab III adalah merupakan bab peutup yang berisikan kesimpulan dan saran.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian MK
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
  1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
    1. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    3. Pembubaran partai politik.
    4. Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  1. Kewenangan dan Hak MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :

1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
  • Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  • Memutuskan pembubaran partai politik, dan
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

2.  Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
  1. Menguji undang-undang terhadap UUD
  2. Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
  3. Memutuskan sengketa hasil pemilu
  4. Memutuskan pembubaran partai politik
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Tanpa harus mengecilkan arti kewenangan lainnya dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari keempat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas Konstitusionalitas.

3.      Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK

Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
  • Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
  • Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
  1. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  2. Adil, dan
  3. Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berpendidikan sarjana hukum
  3. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
  5. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan
  6. Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh Presiden.
Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah :
1. Jimly Asshiddiqie
2. Mohammad Laela Marzuki
3. Abdul Muktie Fadjar
4. Achmad Roestandi
5. H.A.S. Natabaya
6. Harjono
7. I Dewa Gede Palguna
8. Maruarar Siahaan
9. Soedarsono
Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Unoversitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

Perbandingan MK dengan Negara lain
Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi popular dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.
Muhammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu. Akan tetapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepakati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR dan tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yang terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain yang sebelumnya menganut system supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK yang berdiri sensiri diluar MA
Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu dengan yang lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yang tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78 negara yang melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920, dan terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia yang menjadi Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.
Namun, diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dengan Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah Agung.
Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dengan “ Lembaga Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang sering didiskusikan sebelimnya .
DPR dan pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003 dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.
Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.


BAB III
PENUTUP

1.  Simpulan

Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yang kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.

2.      Saran

Berdasarkan hal tersebut diatas sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.

tugas Mata kuliah MEMBUAT MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PKN ppkn

tugas matakuliah membuat MAKALAH, kumpulan makalah TENTANG Pendidikan kewarganegaraan

Lazada IndonesiaButuh makalah untuk TUGAS KULIAH, anda bisa cari disini, klik saja judul MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA dibawah. Semoga KUMPULAN MAKALAH PANCASILA ini BERmanfaat. Jangan lupa komentarnya ya :

DOWNLOAD DISINI......!!!!!





Menulis Kumpulan MAKAlah tentang PEndidikan Pancasila Di Indonesia

Menulis Kumpulan MAKAlah tentang PEndidikan Pancasila Di Indonesia
Kata Pengantar
Lazada IndonesiaDaftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan 

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
D. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa
F. Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila
G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
H. Arah Pendidikan Pancasila
I. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran

Daftar Pustaka

Dari daftar isi tersebut sudah pasti kita bisa mengetahui apa saja yang akan dibahas dalam Contoh Makalah Pendidikan Pancasila ini. Jika anda membutuhkan contoh ini dan masih ingin mengetahui lebih jauh mengenai isinya anda bisa melihat cuplikan selanjutnya yaitu latar belakang, rumusan masalah dan juga tujuan penulisannya. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap. Kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Rumusan masalah untuk Makalah Pendidikan Pancasila ini bisa didapatkan dari latar belakang tersebut di atas, yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimanakah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
2. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3. Bagaimanakah Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara. 

Tujuan dari penulisan makalah ini setidaknya ada tiga hal yaitu sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3. Untuk mengetahui Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara

Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu merupakan penjelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarian-nya.


 Makalah Apakah definisi pendidikan kewarganegaraan?Bagaimana paradigma pendidikan kewarganegaraan ?Apakah tujuan dan urgensi Pendidikan kewaganegaraan?

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
                 Perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia dimulai sejak perebutan danpertahanan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan ,bahkan terus berlangsunghingga zaman reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan ituditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai- nilai tersebut dilandasi olehjiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
                 Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh danberkembang. Kesamaan nilai nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangatkebangsaan. Semuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara kesatuan republik Indonesia dalam wadah nusantara.
                 Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut telah dilandasi oleh keimanan, serta ketakwaan kepada tuhan yang maha esa serta keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebutmerupakan nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus ditanamkanoleh setiap warga Negara republik Indonesia. Selain itu nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia masih relavan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung oleh budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita
                 Nilai nilai perjuangan kemerdekaan 17 agustus 1945 kini telah mengalamipasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat. Semangat perjuanganbangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Untuk mengantisipasi semakin merosotnya rasa nasionalisme dalam masyarakat maka dikembangkanlah suatu ilmu pengetahuan tentang kebangsaan yaitu pendidikan kewarganegaraan. Mampukahpendidikan kewarganegaraan menjadi pembangkit serta meningkatkan kesadaranmasyarakat akan pentingnya sebuah rasa Nasionalisme.


1.2    RUMUSAN MASALAH
Agar apa yang kami bahas dalam makalah ini tidak menyimpang dari pokok bahasan yang kita kaji serta agar memiliki arah dan tujuan yang jelas, Maka kami akan merumuskanmasalah masalah, yaitu :
1.2.1        Apakah definisi pendidikan kewarganegaraan ?
1.2.2        Bagaimana paradigm pendidikan kewarganegaraan ?
1.2.3        Apakah tujuan dan urgensi Pendidikan kewaganegaraan ?

1.3    TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1.3.1        Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pancasila dan kewarganegaraan.
1.3.2        Untuk menambah wawasan, baik para penyusun maupun pembaca.
1.3.3        Untuk megetahui definisi pendidikan kewarganegaraan.
1.3.4        Untuk Mengetahui paradigmpendidikan kewarganegaraan
1.3.5        Untuk Mengetahui tujuan serta urgensi pendidikan kewarganegaraan.


BAB II PEMBAHASAN
2.1.  DEFINISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari dua kata yaitu pendidikan dankewarganegaraan. Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dankebiasaan sekelompok orang yang ditransfer dari satu generasi kegenerasi berikutnyamelalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawahbimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak[1]. Sedangkan menurut UU No. 20 tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, danNegara.
Sedangkan Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hokum antaraindividu maupun masyarakat dengan Negara.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
  -Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada public hukum.
-Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hokum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
Adapun pengertian Pendidikan menurut para ahli, Diantaranya :
A.    Azyumardi Azra
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”

B.     Zamroni
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
C.     Merphin Panjaitan
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
D.    Soedjiarto
“Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”
E.     Tim ICCE UIN Jakarta
“Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.
F.      Depdiknas (2006:49)
“Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD RI 1945”.
G.    Kamus Besar Bahasa Indonesia
“Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang membina para pelajar agar menjadi warga negara yang baik, sehingga mampu hidup bersama-sama dalam masyarakat, baik sebagai anggota keluarga, masyarakat, maupun sebagai warga Negara”.
Berdasarkan uraian uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikankewarganegaraan adalah suatu pendidikan atau pembelajaran pengetahuan yang bertujuan untuk mendidik para masyarakat agar mampu menjadi warga Negara yang demokratis, berbudi pekerti luhur, berwawasan kebangsaan, dan partisipatif dalamusaha pembelaan Negara serta menjadi warga Negara yang sadar akan hak dankewajibannya.



2.2 PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang seseorang terhadapdiri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berfikir (kognitif), bersikap (afektif) dan bertingkahlaku.[2]Paradigma pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai cara pandang ataupun cara berfikir seseorang baik individu maupun masyarakat mengenai pendidikan kewarganegaraan.
Paradigma pendidikan kewarganegaraan yang kini ada kelihatannya masih belum sinergistik.Kerangka acuan teoretik yang menjadi titik tolak untuk merancang dan melaksanakan pendidikan kewarganegaraan dalam masing-masing statusnya sebagai mata pelajaran dalam kurikulum sekolah ataupun perguruan tinggi.Sebagai program pendidikan disiplin ilmu dan program guru atau sebagai pendidikan politik untuk masyarakat mengesankan satu sama lain tidak saling mendukung secara komprehensif.Sebagai akibatnya, program pendidikan kewarganegaraan di sekolah ataupun di lembaga pendidikan mengakibakan masyarakat terkesan belum sepenuhnya saling mendukung secara sistemik dan sinergistik. 
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirasakan rentan terhadap pengaruh perubahan dalam kehidupan politik, tidakajek dalam system kurikulum dan pembelajarannya, pendidikan gurunya yang cenderung terlalu memihak pada tuntutan formal-kurikuler di sekolah dan kurang memperhatikan pengembangan pendidikan kewarganegaraan sebagai bidang kajian pendidikan disiplin ilmu, epistemologi pendidikan kewarganegaraan tidak berkembang dengan pesat.[3]
Seharusnya Pendidikan kewarganegaraan harus mengembangkan paradigma pembelajaran yang demokratis, yakni orientasi pembelajaran yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian warga negara Indonesia yang demokratis. Dengan orientasi ini peserta didik diharapkan tidak hanya sekedar mengetahui pengetahuan tentang kewarganegaraan tetapi juga mampu mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan dari paradigma demokratis ini adalah sebagai upaya pembelajaran yang diarahkan agar peserta didik tidak hanya mengetahui sesuatu (learning to know), melainkan dapat belajar untuk menjadi (learning to be) manusia yang bertanggung jawab sebagai individu dan makhluk sosial serta belajar untuk melakukan sesuatu(learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya. Melalui pola pembelajaran tersebut diharapkan mahasiswa dapat dan siap untuk belajar hidup bersama (learning to live together) dalam kemajemukan Indonesia dan dunia.

2.3 URGENSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian urgensi dalam kamus besar bahasa Indonesia  adalah sebuah proses untuk meningkatkan sebuah kedisiplinan yang  harus dilakukan oleh setiap warga Negara untuk mencapai suatu tujuan Negara dalam menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan tepat agar tercermin warga Negara yang bisa mencerminkan suatu warga Negara dimana ia berada. Disisi lain kita sudah mengetahui bahwasannya kita sebagai warga Negara Indonesia harus memakai bahasa Indonesia yang benar dan tepat dimana dengan bahasa Negara kita menunjukkan bahwa kita adalah warga Negara Indonesia. Sedangkan menurut istilah urgensi menunjuk pada sesuatu yang mendorong kita, memaksa kita untuk segera diselesaikan. Urgensi bisa juga berarti “pentingnya”. Misalnya “urgensi peranan mahasiswa dalam kebijakan pemerintah”, Kalimat itu berarti pentingnya peranan mahasiswa dalam kebijakan pemerintah. 
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berupaya mengantarkan warganegara Indonesia menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki  rasa kebangsaan dan cinta tanah air;  menjadi warga negara demokratis yang berkeadaban; yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. PKN adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat (Zamroni, dalam ICCE, 2003)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki peran penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. David Kerr,1999 mengindikasikan PPKn Indonesia dan Pendidikan kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan sebagai faktor struktural utama. PPKn  bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan politik tetapi juga persoalan jati diri dan identitas bangsa (Kymlicka, 2001).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkontribusi penting dalammenunjang tujuan bernegara Indonesia yang  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. PPKn berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. PPKn merupakan bagian integral dari ide, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra,2008). Pendidikan nasional pada hakikatnya adalah PPKn untuk melahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam moral, karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008).
Adapun Urgensi dan tujuan Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan bagi peserta didik adalah  agar :
1.      Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
2.      Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional.
3.      Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter.
4.      Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif.
5.      Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila.
6.      Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila.
7.      Memiliki  pola sikap,  pola pikir dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional Indonesia serta mampu menyesuaikan dirinya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa.


BAB III
PENUTUPAN
3.1.KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan ataupun penjelasan diatas, maka kami para penyusun dapat memberikan kesimpulan kesimpulan, yaitu :
3.1.1.      Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu pendidikan atau pembelajaran pengetahuan yang bertujuan untuk mendidik para masyarakat agar mampu menjadi warga Negara yang demokratis, berbudi pekerti luhur, berwawasan kebangsaan, dan partisipatif dalamusaha pembelaan Negara serta menjadi warga Negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.
3.1.2.      Paradigma pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai cara pandang ataupun cara berfikir seseorang baik individu maupun masyarakat mengenai pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan harusmengembangkan paradigma pembelajaran yang demokratis, yakni orientasi pembelajaran yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian warga negara Indonesia yang demokratis. Dengan orientasi inipeserta didik diharapkan tidak hanya sekedar mengetahui pengetahuan tentang kewarganegaraan tetapi juga mampu mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
3.1.3.      Urgensi dan tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para peserta didik.


DAFTAR PUSTAKA

Winataputra, Udin S. (2008). Pembelajaran PKn di SD, Jakarta:Universitas Terbuka.