Showing posts with label PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PKN. Show all posts
Showing posts with label PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PKN. Show all posts

Makalah Pengertian Hukum Perdata dan Pidana Di Indonesia

hukum perdata indonesia

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).

WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.

Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:

Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht

Buku 2 tentang Benda

Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht

Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.

Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.


Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :

Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum pidana indonesia

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum acara pidana indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.

Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).

Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).

Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).

Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah kitab undang-undang hukum yang berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia. KUHP merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (sanksi). Sedangkan, hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.

Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari 2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.

Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesaikan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sebenarnya sudah beberapa kali ada usaha perbaikan KUHP dengan pembuatan Rancangan KUHP. Rancangan tersebut antara lain:

Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.

Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.

Konsep Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.

Konsep RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.

Konsep RKUHP tahun 1982/1983.

Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.

Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang merupakan hasil penyempurnaan tim sampai 27 April 1987 dan disempurnakan lagi sampai pada November 1987.

Konsep RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.

isi dari KUHP

Adapun isi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, antara lain:
Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
Bab I - Aturan Umum
Bab II - Pidana
Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Bab IV - Percobaan
Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang
Aturan Penutup
Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Bab VI - Perkelahian Tanding
Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
Bab XII - Pemalsuan Surat
Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Bab XVI - Penghinaan
Bab XVII - Membuka Rahasia
Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
Bab XX - Penganiayaan
Bab XXI - Menadnyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Bab XXII - Pencurian
Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
Bab XXIV - Penggelapan
Bab XXV - Perbuatan Curang
Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
Bab XXX - Peahan Penerbitan Dan Percetakan
Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran

penjabaran demokrasi menurut uud 1945 dalam sistem ketatanegaraan indonesia pasca amandemen 2002

penjabaran demokrasi menurut uud 1945 dalam sistem ketatanegaraan indonesia pasca amandemen 2002_Berdasarkan ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan indonesia dapat ditemukandalam konsep demokrasisebagai mana terdapat dalam pembukaan uud 1945.

Rumusan kedaulatan ditangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang paling tertinggi dan sentral. Rakyat adalah sebagai tujuan kekuasaan negara. oleh karena itu rakyat adalah merupakanparadigma sentral kekuasaan negara. adapun rincian struktural ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD1945 adalah sebagai berikut :

  • konsep kekuasaan
konsep kekuasaan negara menurut demokrasi terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
  1. kekuasaan di tangan Rakyat
  2. pembagian kekuasaan
  3. pembatasan kekuasaan
kekuasaan di tangan rakyat

a. pembukaan UUD 1945 alinea IV
b. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c. Undang-undang dasar 1945 pasal 1
d. Undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 2

pembagian kekuasaan

a. Kekuasaan eksekutif
b. Kekuasaan Legislatif
c. Kekuasaan Yudikatif
d. Kekuasaan Inspektif

Pembatasan kekuasaan

  • konsep pengambilan keputusan

Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:
Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III yaitu”…oleh karna itu sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan mendasar atas permusyawaratan/perwakilan . memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat(7)
Ketentuan tersebut mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan:
Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Namun demikian jikalau mufakat itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak
  • konsep pengawasan
Pasal 1 ayat (2),”kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”. Dalam penjelasan terhadap pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksaksanakan dan didistribusikan berdasarkan UUD. Berbeda dengan UUD lama sebelum dilakukan amandemen, MPR yang memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelmaan kekuasaan rakyat. Maka menurut UUD hasil amandemen MPR kekuasaanya menjadi terbatas, yaitu meliputi presiden dan wakil presiden dan memberhentikan presiden sesuai dengan masa jabatanya atau jikalau melanggar UUD.
Pasal 2 ayat (1),: MPR terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdasarkan ketentuan tersebut maka menurut UUD 1945 hasil amandeman MPR hanya dipilih melalui pemilu.
Penjelasan UUD 1945 kedudukan DPR, disebut:”…kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karna itu DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden…”.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut:
Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan da dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR
  • konsep partisipasi
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
“segala warganegara bersama kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.
Pasal 28 UUD 1945
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan uu”.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
“tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”

Contoh makalah kasus pelanggaran HAM yang terjadi baru ini di Indonesia

Contoh makalah kasus pelanggaran HAM

Sumber :https://luishalianysp.wordpress.com/2014/08/23/makalah-contoh-kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di-indonesia/
Makalah Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Swt yang telang melimpah kan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pengaruh Budaya Barat di Kecamatan Tambun Selatan”dengan baik penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas pelajaran menulis di SMA Negeri 2 Tambun Selatan.
Penulisan makalah ini tidak dapat di selesaikan dengan baik tanpa semangat,dukungan,dan bantuan di berbagai pihak,oleh karena itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
Asep Setia Sudjatmiko, S.Pd, M.M. selaku guru pengajar yang telah memberikan bimbingan, saran, dan kritik kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan baik;
Ari Aryani Darsono, S.Pd. selaku wali kelas yang telah memberikan masukan ini dengan baik
H.Sujadi,M.Pd. selaku Kepala Sekolah yang telah memberikan dukungan dalam pembuatan makalah ini;
Guru-guru SMA Negeri 2 Tambun Selatan terima kasih atas ilmu yang telah diberikan kepada kami  ;
Semoga atas segala bantuan yang diberikan akan mendapat balasan dari Allah Swt. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari sempurna untuk itu, penulis mengharapkan kritik dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Tambun Selatan, Februari 2014

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………           i

KATA PENGANTAR………………………………………………………………            ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………         iii
Latar Belakang………………………………………………………………………..          1
Rumusan Masalah…………………………………………………………………….          1
Tujuan Penelitian……………………………………………………………………..          1
Manfaat Penelitian…………………………………………………………………….         1
Landasan Teori…………………………………………………………………………       2
Pembahasan……………………………………………………………………………        5
Kesimpulan………………………………………………………………………………     9
Saran………………………………………………………………………………………   9
Daftar Pustaka…………………………………………………………………………..     10

Latar Belakang Masalah

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.

Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Contoh Kasus Pelanggaran Hak asai Manusia di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah  di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut.

Apa Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
  Apa sajafaktor – faktor penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia?
Apa contoh dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia ?


Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk

mendeskripsikan faktor-faktor yang memengaruhi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
di Indonesia.

mendeskripsikan contoh – contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah ada di Indonesia.

Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini dapat dibedakan menjadi manfaat teoretis dan manfaat praktis

Manfaat Teoretis
Secara teoretis penelitian ini dapat memberikan manfaat terhadap para penduduk di Indonesia, khususnya memajukan penduduk di Indonesia menjadi modern khususnya yang berhubungan dengan perkembangan zaman agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia.

Mamfaat Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang kasus – kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pemahaman tentang pengaruh pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Landasan Teori
 Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusiamenjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pada tingkatan operasional, berbagai perencanaan program nasional telah dicanangkan untuk menangani masalah pelanggaran HAM pada anak antara lain penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, penghapusan perdagangan perempuan dan anak, penghapusan eksploitasi seksual komersial pada anak, penanganan terhadap anak jalanan. Namun berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terhadap anak itu belum dapat memberikan jaminan bagi peningkatan kualitas anak Indonesia. Banyaknya faktor yang menghambat implementasi peraturan perundang-undangan di lapangan menunjukkan bahwa masalah pembinaan kualiatas anak merupakan masalah yang kompleks.
Faktor yang menghambat pengimplementasian ketentuan tersebut dapat bersifat internal maupun eksternal. Untuk dapat mengentaskan anak-anak dari kondisi demikian, yang perlu dilakukan pertama-tama adalah: kenali masalah yang terdapat di dalam lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga.
Fungsi perlindungan atau proteksi kepada anak merupakan salah satu fungsi yang penting karena dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa aman dan kehangatan dalam keluarga. Bila fungsi ini dapat dikembangkan dengan baik, keluarga akan menjadi tempat perlindungan yang aman secara lahiriah dan batin bagi seluruh anggotanya. Namun, selain fungsi perlindungan keluarga juga memiliki fungsi ekonomi. Fungsi itu menjadi pendukung kemampuan kemandirian keluarga dan anggotanya dalam batas-batas ekonomi masyarakat, bangsa, dan negara dimana keluarga itu hidup. Apabila dikembangkan dengan baik fungsi ini dapat memberikan kepada setiap keluarga kemampuan untuk mandiri dalam bidang ekonominya, sehingga mereka dapat memilih bentuk dan arahan sesuai kesanggupannya.
Dengan berkembangnya waktu, fenomena pekerja anak banyak berkaitan erat dengan dengan alasan ekonomi keluarga (kemiskinan) dan kesempatan memperoleh pendidikan. Pendapatan orangtua yang sedikit tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehingga memaksa mereka untuk bekerja. Di lain pihak, biaya pendidikan di Indonesia yang masih tinggi telah pula ikut memperkecil kesempatan untuk mengikuti pendidikan.
Perbenturan kepentingan antara kedua fungsi inilah yang kadang menimbulkan dilema bagi keluarga yag kehidupan ekonominya kurang membahagiakan. Di satu sisi, keluarga harus mampu memberikan perlindungan kepada anggotanya, termasuk anak-anak. Namun di sisi lain, adanya fungsi ekonomi juga telah menuntut para anggotanya untuk ikut memberikan sumbangan agar kebutuhan hidup keluarga dapat terpenuhi, yaitu dengan bekerja. Karena itu tidak heran jika kemudian muncul fenomena pekerja anak.
Fenomena pekerja anak di Indonesia pada awalnya banyak berkaitan dengan tradisi atau budaya membantu orangtua, yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia pada umunya. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan mengapa anak dilatih untuk bekerja. Pertama, sebagian orangtua masih beranggapan bahwa memberi pekerjaan kepada anak-anak merupakan upaya proses pembelajaran agar anak mengerti arti tanggung jawab. Kedua, tindakan itu juga dapat melatih dan memperkenalkan anak kepada dunia kerja. Ketiga, untuk membantu meringankan beban kerja keluarganya.
Bahkan lebih parah lagi, saat ini fenomena pekerja anak masih ditambah dengan munculnya fenomena anak jalanan di kota-kota besar, yang makin menambah kompleksnya permasalahan. Jika kita menyusuri jalan-jalan di sekitar Jakarta, dengan mudah kita akan mendapatkan anak-anak usia sekolah yang mengamen atau sekedar meminta-minta di lampu merah. Tidak jarang pula kita menemukan mereka di dalam bis-bis kota. Mereka kemudian dikenal dengan sebutan ‘anak jalanan’. Entah sebutan itu cocok atau tidak untuk mereka. Sebagaimana anak-anak lain, anak jalanan juga menginginkan hidup normal. Mereka anak kita juga yang membutuhkan tempat untuk tinggal, rasa aman, nyaman, dan ingin diterima oleh masyarakat.
Fenomena anak jalanan merupakan ekses lingkaran setan kemiskinan bangsa Indonesia. Kendala yang dihadapi mobilitas anak-anak itu cukup tinggi. Anak-anak yang dibimbing di rumah singgah, setelah keluar, kadang kembali menjadi anak-anak jalanan. Sebab, kebutuhan ekonomi tidak terelakkan. Sayangnya, perhatian kepada anak-anak terkesan digelar pada momen-momen tertentu saja. mereka yang hidup di jalanan sebagai, pengamen, pedagang asongan, pengemis, dan pelacur. Paru-paru mereka tidak hanya menghirup kerasnya udara yang mengandung timbal dan karbon monoksida tapi juga menghisap asap kekerasan purba langsung dari akarnya.
Secara, struktural negara bisa disalahkan sebagai penyebab buruknya kondisi anak-anak di negeri ini. Karena negara sebagai pemegang kekuasaan membuat kebijakan yang sering tak berpihak pada masyarakat bawah. Kebijakan itu menyebabkan orang miskin yang makin terbelenggu dan tidak berdaya. Kemiskinan menjadi satu faktor pemicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada anak. Anak dalam keluarga miskin mengalami subordinasi ganda, yaitu ada supremasi dari yang kaya dan orang dewasa. Hak anak bisa dilanggar karena dia anak-anak dan miskin.
Menyalahkan negara sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab tak secara otomatis membawa kehidupan anak menjadi lebih baik. Kita semua, tanpa disadari, telah menjadi orang dewasa, para orang tua yang merangkap sebagai eksekutor bagi anak-anak kita sendiri. Algojo yang menghukum anak secara tidak proporsional. Hukuman yang menghabiskan seluruh energi kehidupan dan masa depan anak-anak dalam bayang-bayang trauma jalanan, dan debu peperangan.


Pembahasan
Pengertian pelanggaran Hak Asasi manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
Faktor – faktor penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) disebabkan oleh faktor – faktor berikut :

Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikan ini akan menyebaabkan seseorang untuk selalu mennuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyi sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang lain

Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia

Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

Faktor eksternal, yaitu faktor – faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
Penyalahgunaan kekuasaan
Di Masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.

Ketidaktegasan aparat penegak huku,
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulya pelanggaran HAM lainnya.

Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.

Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.

Contoh – contoh kasus pelanggaran HAM
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangan – undangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun olej masyarkat sendiri.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :

Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun melakukan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.

Kasus Marsinah
Kasus pelanggaran HAM Marsinah terjadi pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS. Marsinah dan 12 buruh lain menuntut kepada perusahaan untuk mencabut status PHK pada mereka. Namun berselang 5 hari kemudian, Marsinah ditemukan tewas di hutan Wilangan, kota Nganjuk dalam keadaan yang mengenaskan.

Kasus Bom Bali
Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.

Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam di Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian Munir ini belum jelas dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.

Peristiwa Tanjung Priok 
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia lain pernah terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat Mbah Priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.

Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita

DAFTAR PUSTAKA
Fuad Mahfuddin. (2014, 18 Maret). Makalah Pelanggaran Ham. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://fuadmahfuddin13.wordpress.com/2014/03/18/makalah-pelanggaran-ham/
Hanya Sekedar Blog. (2:54 AM). Hak Asasi Manusia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://hanyasekedarblogg.blogspot.com/2013/05/hak-asasi-manusia.html
Cepat Lambat. (2013, Oktober). Contoh Kasus Pelanggaran Ham Indonesia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
Lentera Kecil. (2013, 1 November). Penulisan Daftar Pustaka Dari Internet. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
Halimi, Muh dan Dadang Sumdawa. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan kebudayaan.


Contoh makalah kasus pelanggaran HAM
Sumber : http://dilihatya.blogspot.com/2014/05/ini-dia-contoh-makalah-pelanggaran-ham.html?m=1
MAKALAH PELANGGARAN HAM

KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi Allah yang maha megetahui dan maha bijaksana yang telah memberi petunjuk agama yang lurus kepada hamba-Nya dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW yang membimbing umat nya degan suri tauladan-Nya yang baik .                                                                                                                                              
Syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan anugrah,kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini . Makalah ini merupakan pengetahuan tentang  KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA  , semua ini dirangkum dalam makalah ini , agar pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih singkat dan akurat .
Sistematika makalah ini dimulai dari pengantar yang merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan dibahas dalam bab tersebut .Selanjutnya, Pembaca akan masuk pada inti pembahasaan dan diakhiri dengan kesimpulan, dan saran makalah ini. Diharapkan pembaca dapat mengkaji berbagai permasalahan tentang  KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA  Akhirnya, kami penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah ini.
 Saya menyadari bahwa makalah ini masih belum semmpurna untuk menjadi lebih sempurna lagi saya membutuhkan kritik dan saran dari pihak lain untuk membagikannya kepada saya demi memperbaiki kekurangan pada makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaaat bagi anda semua. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



                                                                                                            Blora, 08 September 2013


DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB. I  PENDAHULUAN
1.1     Latar belakang
1.2     Tujuan Permasalahan
1.3     Identifikasi Masalah
BAB. II PEMBAHASAN  MASALAH
      2.1    Pengertian Pelanggaran HAM
      2.2    Macam Pelanggaran HAM
      2.3    Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
      2.4     Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
      2.5     Peran serta Masyarakat dalam Penegakan HAM
      2.6     Macam-macam Perlindungan Terhadap Korban Pelanggaran HAM
      2.7    Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
BAB. III PENUTUP
      3.1    Kesimpulan
      3.2    Saran
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.

B.     TUJUAN PERMASALAHAN
Tujuan dari mengangkat materi ini tentang penegakkan hak asasi manusia di Indonesia yaitu:
1.      Untuk mengetahui bagaimana penegakkan HAM di Indonesia
2.      Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu ditegakkan.

C.    IDENTIFIKASI MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pelanggaran HAM ?
2.      Apa saja macam-macam pelanggaran HAM?
3.      Apa saja contoh-contoh pelanggaran HAM?
4.      Bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan HAM?
5.      Apa saja praserta masyarakat dalam penegakan HAM?
6.      Apa saja macam-macam perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM?
7.      Apa penyebab terjadinya pelanggaran HAM?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

B.     MACAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a.    Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1)   Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2)   Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.


b.    Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.      Pemukulan
2.      Penganiayaan
3.      Pencemaran nama baik
4.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.      Menghilangkan nyawa orang lain
C.    CONTOH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
1.Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2.Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4.Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5.Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

D.    UPAYAH PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
a. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
b.Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
c. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Hal-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM

E.     PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HAM

Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM telah diatur  dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM antara lain yaitu :
1.      Pihak yang berhak berpatisipasi dalam penegakan HAM adalah:
         a. Individu                                          e. LSM
         b. Kelompok                                      f. Perguruan Tinggi
         c. Organisasi politik                           g. Lembaga Studi
         d. Organisasi masyarakat                   h. Lembaga Kemasyarakatan lainnya
2.      Peran serta dalam penegakan HAM yang dapat dilakukan adalah
a.       Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
b.      Memajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya
c.       Secara sendiri-sendiri maupun bekerja bersama-sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian , pendidikan dan penyebarluasan informasi megenai HAM
3.      Wujud peran serta masyarakat dalam penegakan HAM antara lain:
a. Wujud partisipasi warga Negara dalam penegakan HAM dalam hubungan dengan pemerintah, antara lain:
                1. Mendirikan LSM atau NGO (Non Government Organazation)
 2. Mengajukan laporan atau pengaduan, baik lisan atau tertulis kepada Komnas HAM  untuk meminta perlindungannya dengan syarat telah memiliki alasan dan bukti yang kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar.
3. Menyampaikan pendapat dimuka umum atas terjadinya suatu kasus pelanggaran HAM sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
               4. Menyampaikan kritik atau saran kepada pemerintah, tentang pelaksanaan HAM
5. Melakukan penelitian dan menyampaikan hasil penelitian atas suatu kasus   pelanggaran HAM secara professional dan proporsional, dan lain-lain.
b. Wujud partisipasi warga Negara dalam penegakan HAM dalam hubungan dengan sesama warga Negara  dalam pergaulan hidup sehari-hari, antara lain:
               1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban sesama manusia
               2. Mengembangkan sikap saling menghormati dan mencintai sesama
               3. Bersikap tenggang rasa terhadap orang lain
               4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
               5. Bersikap adil terhadap sesama manusia
               6. Berani membela kebenaran dan keadilan

F.     MACAM-MACAM PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM
Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat mendapatkan hak perlindungan dari aparat dan aparat keamanan . Ada dua macam perlindungan yang diberikannya yaitu:
a.        Perlindungan fisik
b.       Perlindungan mental dari ancaman , gangguan, teror dan  kekerasan dari pihak manapun.
Setiap korban pelaggaran HAM yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
1. Kompensasi adalah imbala yang dierikan oleh Negara karena tidak mampu               memberikan ganti rugi yang sepenuhnya menjadi tanggungjawabnya.
            2. Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan pada korban atau keluarganya oleh pelaku                   atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa :
a.    Pengembalian harta milik
b.    Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan
c.    Pengganti biaya untuk tindakan tertentu
3.Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misal nama baik, jabatan, kehormatan dan hak-hak lainnya

G.    PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM
Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
Kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.     SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain
                                                                   
DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 2010, PENDIDIKAN PANCASILA. Edisi reformasi, PARADIGMA, 2010

Buku LKS PPKN kelas X Tahun Pelajaran 2013/2014


Contoh makalah kasus pelanggaran HAM
Sumber:http://menujuhukum.blogspot.com/2014/06/makalah-pelanggaran-ham.html?m=1
Makalah Pelanggaran HAM PELANGGARAN HAM MAKALAH

PRAKATA
Penulis mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, sehingga makalah ini dapat selesai dibuat tepat pada waktunya. Dan akhirnya dapat melengkapi tugas dari mata kuliah Kapita Selkta Pidana yang diampu oleh dosen mata kuliah Agnes Harnum A.,SH.,M.Hum.
Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka penulis menerima kritik dan saran yang membangun agar makalah selanjutnya menjadi lebih baik lagi.


          Malang, 26 Maret 2014

contoh makalah tentang pelanggaran HAM
DAFTAR ISI
Halaman
PRAKATA ................................................................................................    i
DAFTAR ISI .............................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN
            1.1       Latar Belakang....................................................................    1
            1.2       Rumusan Masalah..............................................................     3
            1.3       Tujuan Penulisan .................................................................   3

BAB II PEMBAHASAN
            2.1       Pengertian Hak Asasi Manusia.............................................  4
            2.2       Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia...............  5
            2.3       Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia  .................  6
BAB III KESIMPULAN  ............................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA  .................................................................................  8

PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
            Terkadang kita sering mendengar istilah hak  dalam kehidupan sehari-hari. Hak seseorang biasa disebut sebagai suatu fitrah yang telah melekat sejak lahir yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang terdapat pada manusia dari lahir disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia telah melekat pada diri manusia sejak dia lahir dan akan berakhir saat seseorang ini meninggal dunia. Banyak masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang saat ini sedang gencar diperbincangkan di media sosial dan elektronik. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
            Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
 Demikianlah rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998 .[1]
            Banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, padahal Indonesia adalah negara hukum dan juga telah mempunyai peraturan sendiri yang berkenaan dengan pelanggaran HAM diantaranya adalah UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dll yang kesemuanya melindungi hak yang terdapat pada Seseorang sebab HAM tidak boleh dilanggar walau sedikitpun.

1.2       Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
 Bagaimana Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia?
Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
1.3       Tujuan Penulisan
            Berdasarkan uraian dalam latar belakang masalah dan rumusan masalah, maka tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
2.      Agar dapat mengetahui apa saja permasalahan HAM di Indonesia.
3.      Agar dapat mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM yang terjadi.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Pengertian Hak Asasi Manusia
          HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak Ia lahir, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.[2]
            HAM harus dihormati dan harus selalu dijunjung tinggi oleh setiap orang. Sebab tanpa HAM, manusia tidak akan bisa hidup selayaknya manusia sebab seyogyanya manusia dikaruniai akal dan budi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya sebab kita hidup bersama di dalam masyarakat. Dan di dalam masyarakat sendiri mempunyai nilai dan moral yang harus dilakukan sebagai tindakan nyata dalam menjaga HAM setiap orang.


2.2              Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Di Indonesia perlindungan terhadap HAM  sendiri masih kurang diterapkan secara nyata. Buktinya, masih banyaknya kasus tentang pelanggaran terhadap HAM seseorang.
Sejalan dengan apa yang diamanatkan Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten yang harus ditaati oleh setiap orang demi keharmonisan hidup bermasyarakat.


2.3              Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
·         Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM ini erat kaitannya dengan gerakkan reformasi pada 1998. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada zaman kepemimpinan Soeharto, maka terjadi gerakkan reformasi besar-besaran yang di lakukan oleh para mahasiswa. Mahasiswa pun melakukan membuat mahasiswa banyak yg tewas. Sehingga dari peristiwa ini memicu munculnya kerusuhan dan kekerasan di wilayah NKRI, yang mana menewaskan ribuan warga.
·         Kasus bom bali
Kasus bom bali juga merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 november 2002, dimana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris didaerah legian kuta,bali.total ada 202 orang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun mancanegara yg sedang berlibur.
·         Peristiwa tanjung priok
Kasus pelanggaran HAM di indonesia lain pernah terjadi juga diwilayah tanjung priok, jakarta utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar  tanjung priok melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat mbah priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yg mengakibatkan warga tewas.
          
BAB III
KESIMPULAN
       Melihat seluruh kenyataan yang ada,  dapat diambil kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Sekalipun terjadi perubahan ketika bangsa Indonesia memasuki masa reformasi, tetapi tidak banyak perubahan yang terjadi secara signifikan. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti : Telah terjadi krisis moral di Indonesia, Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang, Kurang adanya penegakan hukum yang benar, dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1.    Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2.    Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3.    Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4.    Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
       Penegakan HAM di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga tanggungjawab semua umat manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati manusia. Melanggar dan menciderai HAM berarti juga menciderai kasih dan kebaikan Tuhan bagi umat manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Adnan Buyung Nasution, 2006, Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Akhmad Muamar, Makalah Berisi Tentang pelanggaran HAM Di Indonesia
http://lylanet.blogspot.com/2013/09/makalah-berisi-tentang-pelanggaran-ham.html
Diunggah Senin, 09 September 2013
 Lisbeth Veronica, Makalah Hak Asasi Manusia
 http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com